Dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.:
- LKPM perlu perbaikan, dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan.
- Pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas perdagangan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam 1 (satu entitas).
- Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM Ketika LKPM telah disetujui.
- Pelaku usaha dengan KBLI single purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari satu KBLI.
- Pelaku usaha (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp. 10 milyar (pasal 12 Peraturan BKPM no. 4 tahun 2021)
- Pelaku usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan.