foto berita

HAL PENTING DALAM PENYAMPAIAN LKPM

Dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.:

  1. LKPM perlu perbaikan, dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan.
  2. Pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas perdagangan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam 1 (satu entitas).
  3. Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM Ketika LKPM telah disetujui.
  4. Pelaku usaha dengan KBLI single purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari satu KBLI.
  5. Pelaku usaha (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp. 10 milyar (pasal 12 Peraturan BKPM no. 4 tahun 2021)
  6. Pelaku usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan.