Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang, DPMPTSP Kabupaten Pinrang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta mempunyai tugas koordinasi daerah dan pelayanan di bidang penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas pokok, DPMPTSP Kabupaten Pinrang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Pelaksanaaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya