Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang pada tanggal 4 Juni 2010, Bupati Pinrang melakukan pengisian jabatan struktural dan melantik Dra. Hj. A. Nurhayati Tamma, M.Si sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

Sejak pelantikan pejabat structural, KP2T melakukan tahap persiapan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan meliputi :

  • rapat pemantapan SKPD Teknis
  • studi banding ke beberapa Kabupaten/ Kota yang telah melaksanakan PPTSP
  • penyusunan dokumen pendukung lainnya
Melalui Peraturan Bupati Pinrang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang. Bupati Pinrang melakukan pendelegasian kewenangan 36 perizinan. Sejak tanggal 1 Juli 2010, KP2T resmi menyelenggarakan pelayanan perizinan dan diresmikan pembukaannya oleh Bapak Bupati Pinrang, H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si.

Seiring dengan perkembangan pelayanan perizinan dan iklim investasi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang melakukan penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Pinrang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 24 Tahun 2011 dan melaksanakan 76 jenis pelayanan perizinan meliputi 44 jenis pelayanan perizinan usaha dan 32 jenis pelayanan perizinan non usaha berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 17 tahun 2012. Pengisian pejabat structural BP2TPM dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2012, Bupati PInrang H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si melantik Dra. Hj. A. Nurhayati Tamma, M. Si sebagai Kepala BP2TPM beserta 12 pejabat struktural lainnya.

Memasuki tahun ketiga penyelenggaraan PTSP, BP2TPM melakukan penyederhanaan jumlah perizinan dengan memaksimalkan pelayanan penanaman modal. Sejak tanggal 3 Januari 2013, BP2TPM melaksanakan kewenangan 7 jenis Izin Usaha, 8 jenis Perizinan Penanaman Modal dan 5 jenis Non Perizinan Penanaman Modal.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat (UU Nomor 23 Tahun 2014), maka sejak 1 Januari 2016 Pemerintah Kabupaten Pinrang sekali lagi melakukan penyederhanaan jumlah Perizinan menjadi : (1) 6 jenis Perizinan Usaha (2) 6 jenis Perizinan Non Usaha (3) 8 jenis Perizinan Penanaman Modal, dan (4) 4 jenis Non Perizinan Penanaman Modal.

Ditahun ketujuh penyelenggaraan PTSP , BP2TPM berubah status kelembagaan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan mendapatkan pelimpahan kewenangan perizinan menjadi 12 jenis perizinan dan non perizinan Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2017.

Memasuki usia kedelapan tahun DPMPTSP mendapatkan tambahan pelimpahan kewenangan di bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018, dan memasuki awal September Bupati Pinrang Irwan Hamid melantik Andi Mirani, AP.,M.Si sebagai Kepala DPMPTSP yang baru menggantikan pejabat sebelumnya.

Adanya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mengharuskan setiap pelayanan berusaha di daftarkan melalui Online Single Submission maka perlu kiranya merevisi pelimpahan kewenangan perizinan selama ini. Untuk menyesuaikan dengan penerapan OSS maka lahirlah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala PTSP Kabupaten Pinrang. Untuk pelayanan perizinan yang didelegasikanoleh DPMPTSP maka di terapkan Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Single Submission (SIAP BOSS) dengan system tanda tangan elektronik.