Profil PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 954/139 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pinrang dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pinrang.

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin/Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.

Fungsi:

  1. Pengelola Informasi
  2. Dokumentasi Arsip
  3. Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa

Tugas Pokok:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

Struktur PPID Pembantu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  • Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Petugas Pelaksana PPID : Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi
  • Admin/Operator Sim/ Aplikasi : Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Informasi