KBLI adalah pengklasifikasian
aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output,
baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan
keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan
dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk
mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan
dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS)
menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan
penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020
sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI
2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah kode klasifikasi
resmi untuk mengklasifikan jenis /bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan
yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di Nomor Induk Berusaha
(NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.
Berdasarkan Data yang
diperoleh dari Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi dan laman oss.go.id
untuk jenis usaha yang terbanyak terbit di minggu ke III Bulan Oktober 2023 ada
5 top KBLI yang tercatat yaitu Pertanian Padi Hibrida (01121), Perdagangan
Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Makanan, Minuman dan Tembakau Bukan Di
Supermarket/Minimarket/Hypermarket (Tradisional) (47112), Perdagangan Eceran
Pakaian (47711), Perdagangan Eceran Padi dan Palawija (47211), dan Rumah/Warung
Makan (56102)