Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG memiliki fungsi:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Prosesnya meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
Berikut ini adalah 10 tahap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi Sistem Informasi :
TAHAP 1
Pemohon mendaftarkan akun SIMBG di website www.simbg.pu.go.id dan membuat permohonan PBG. Pemohon mengupload dokumen yang diperlukan.
TAHAP 2
Dinas Teknis melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pemohon.
TAHAP 3
Dinas teknismelakukan verifikasi kelengkapan dokumen pemohon.
TAHAP 4
Pemohon melakukan konsultasi dengan TPA/TPT perihal dokumen yang telah diajukan
TAHAP 5
Dinas teknis mengeluarkan berita acara hasil konsultasi dan mengkalkulasi retribusi.
TAHAP 6
Kepala Dinas teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
TAHAP 7
Dinas Perizinan menetapkan retribusi
TAHAP 8
Pemohon membayar retribusi
TAHAP 9
Dinas Perizinan menvalidasi pembayaranretribusi dari pemohon
TAHAP 10
PBG Diterbitkan oleh Kepala Dinas Perizinan