Tahukah kamu? Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan Kegiatan Usaha/Perizinan Berusaha.
Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan status sanksi melalui akun OSS pada menu Sanksi > Daftar Sanksi, maupun melalui email yang telah terdaftar pada sistem OSS.
Untuk itu, jangan sampai terlambat! Persiapkan penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 1–15 Oktober 2026.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan teknis terkait penyampaian LKPM, tersedia Klinik LKPM selama periode 1–15 Oktober 2026 sebagai ruang konsultasi dan pendampingan.
"Yuk, segera siapkan data dan laporkan LKPM tepat waktu! Jangan menunda hingga terkena sanksi."
"Pastikan data kegiatan usaha kamu sudah siap dan segera lakukan penyampaian LKPM melalui OSS. Untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut, manfaatkan layanan Klinik LKPM yang tersedia."
#DPMPTSPPinrang #LKPM #LKPM2026 #TriwulanIII2026 #OSS #PerizinanBerusaha #PelakuUsaha #Investasi #KemudahanBerusaha #KlinikLKPM #LaporLKPM #PelayananPublik
