Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Gambar diatas merupakan alur proses perizinan berusaha yang terbagi menjadi tiga subsistem yaitu:
1. Subsistem Pelayanan Informasi,
2. Subsistem Perizinan Berusaha dan
3. Subsistem Pengawasan. Subsistem Pelayanan Informasi terdiri dari : Informasi Umum Perizinan, Regulasi & Peraturan, Panduan, FAQ, WA Bussiness dan Informasi Tata Ruang. Subsistem Perizinan Berusaha terdiri dari Validasi, Smart Engine dan Output Perizianan Berusaha. Sedangkan Subsistem Pengawasan sendiri adalah sebagai Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha.
Ayo ajukan izin usaha anda sekarang juga. Kami siap melayani anda