Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) adalah salah satu jenis lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Fungsi Disnakertrans adalah mengatur dan mengawasi segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, termasuk menyesuaikan, mengatur, dan mengawasi pembentukan hubungan kerja, upah, kesejahteraan, dan hal-hal lain yang terkait dengan ketenagakerjaan. Disnakertrans juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan transmigrasi di Indonesia.
Layanan yang dominan di layani di loket Disnaker Trans Mal Pelayanan Publik Pinrang ini adalah layanan penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja /AK. Selain AK1 ada beberapa layanan yang di layani di Disnakertrans. Berikut layanan tersebut :
1. Wajib Lapor Ketenagakerjan
2. Pengesahan Peraturan Perusahaan
3. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
4. Pendaftaran Jamsostek Sektor Formal
5. Pendaftaran Jamsostek Sektor Informal
6. Pendaftaran Jamsostek Jasa Konstruksi
7. Pelayanan Klaim Kepesertaan Jamsostek
8. Pengaduan Perselisihan Hub. Industrial
9. Pengaduan Kasus TKI
10. Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja / AK1
11. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor
12. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Kantor/ Cabang
13. Pelayanan Wajib Lapor Lowongan