Mulai 1 Oktober 2026, pelaku usaha sudah dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Periode pelaporan berlangsung hingga 15 Oktober 2026 dan wajib disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Caranya mudah! Pelaku usaha cukup login ke akun OSS, kemudian pilih menu Pelaporan dan dilanjutkan dengan memilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Perlu diketahui, penyesuaian KBLI 2025 tidak berdampak pada penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026, sehingga pelaku usaha tetap dapat melakukan pelaporan sesuai periode yang telah ditentukan.
"Jangan tunggu sampai batas akhir. Yuk, segera laporkan LKPM Triwulan III Tahun 2026 secara tepat waktu melalui OSS!
Pastikan data pelaporan diisi dengan benar dan lengkap. Lapor LKPM tepat waktu, investasi makin tertib dan mudah!"
#LKPM #LKPM2026 #LKPMTriwulanIII #OSS #OSSIndonesia #PelaporanLKPM #PenanamanModal #Investasi #PerizinanBerusaha #DPMPTSPPinrang #InvestasiPinrang #LaporTepatWaktu
