foto berita

Pendampingan LKPM Triwulan III 2026, DPMPTSP Bantu Pelaku Usaha Laporkan LKPM Tepat Waktu

DPMPTSP Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan LKPM.

Pendampingan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha dalam memahami dan menyelesaikan pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 melalui sistem OSS. Saat ini, periode pelaporan LKPM Triwulan III telah dibuka dan dapat dilakukan hingga 15 Oktober 2026.

Melalui kegiatan pendampingan ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan arahan terkait tata cara pengisian data, penyampaian laporan, serta pemenuhan kewajiban pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Pelaku usaha, jangan lewatkan batas waktu pelaporan!

Segera laporkan LKPM Triwulan III Tahun 2026 sebelum 15 Oktober 2026. Jika mengalami kendala dalam proses pelaporan, manfaatkan layanan pendampingan yang tersedia.

“Mari bersama-sama tingkatkan kepatuhan pelaporan LKPM untuk mendukung tertib administrasi dan iklim investasi yang semakin baik di Kabupaten Pinrang”.

#DPMPTSPPinrang #LKPM #LKPM2026 #LKPMTriwulanIII #PelaporanLKPM #OSS #PelakuUsaha #InvestasiPinrang #PelayananPublik #PendampinganLKPM #KabupatenPinrang