foto berita

Pemutakhiran Fitur OSS Sesuai PP 28/2025, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan Berlaku Selama Usaha Berjalan

Pemerintah melakukan penyesuaian fitur pemutakhiran pada sistem perizinan berusaha melalui OSS sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, perizinan berusaha pada subsektor kesehatan untuk beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu kini berlaku sepanjang pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan serta menyesuaikan proses perizinan agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung operasional pelaku usaha di sektor kesehatan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses administrasi perizinan dapat berjalan lebih praktis tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha sebelum diberlakukannya PP 28 Tahun 2025, pemerintah menyediakan panduan pemutakhiran masa berlaku izin melalui sistem OSS. Panduan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:

bit.ly/panduanpemutakhiranizinusaha

Pelaku usaha juga diimbau untuk memastikan bahwa KBLI usaha yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan terbaru agar proses perizinan berusaha melalui sistem OSS tetap berjalan dengan lancar.

“Pastikan perizinan usahamu sudah diperbarui sesuai ketentuan terbaru. Cek panduan pemutakhiran izin dan lakukan penyesuaian melalui OSS sekarang juga”

#OSS #PerizinanBerusaha #SektorKesehatan #KemudahanBerusaha #DPMPTSP #PelayananPublik #Investasi #PerizinanOnline