Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Pinrang akan berhenti sementara.
Penghentian layanan tersebut berlangsung mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan informasi dan pengurusan perizinan berusaha, tidak beroperasi.
Layanan DPMPTSP dan MPP Pinrang akan kembali beroperasi secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026, dan masyarakat dapat kembali mengakses berbagai layanan yang tersedia seperti biasa.
Masyarakat yang berencana melakukan pengurusan perizinan maupun layanan lainnya diimbau untuk mengatur jadwal pengurusan dengan baik agar proses pelayanan dapat berjalan lancar sebelum maupun setelah masa libur berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui DPMPTSP berharap informasi ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan perizinan.
“Silakan rencanakan pengurusan layanan Anda lebih awal. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi DPMPTSP Kabupaten Pinrang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Pinrang”
#DPMPTSPPinrang #MPPPinrang #PelayananPublik #InfoLayanan #LiburIdulFitri #MalPelayananPublikPinrang#PerizinanBerusaha #InvestasiPinrang
