foto berita

Hari Terakhir Monev RAJIN Dan Pembaruan Pakta Integritas Oleh Lurah/Desa Di 6 (Enam) Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hari ini menutup rangkaian kegiatan lanjutan evaluasi Gerai Perizinan “Rajin” dan pembaruan Pakta Integritas Layanan oleh Kelurahan dan Desa di ruang rapat DPMPTSP Pinrang (10/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola layanan publik yang transparan dan berintegritas.
Peserta dan zona dihari terakhir evaluasi ini diikuti oleh aparatur dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Cempa, Kecamatan Mattiro Sompe, Kecamatan Patampanua, Kecamatan Batulappa, Kecamatan Duampanua, dan Kecamatan Lembang.
Setiap Kecamatan menghadirkan Kepala Desa/Lurah dan dua operator layanan RAJIN, sesuai instruksi resmi dari DPMPTSP. Kehadiran tidak diperkenankan diwakili, sebagai bentuk penegasan komitmen terhadap integritas layanan.


Tujuan dan fokus evaluasi adalah menyesuaikan pelaksanaan layanan perizinan dengan pendekatan berbasis risiko sesuai PP No. 28 Tahun 2025, memperbarui Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen aparatur terhadap pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas petugas layanan di tingkat Desa dan Kelurahan.


Pernyataan resmi Kepala DPMPTSP Pinrang Andi Mirani menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh aparatur layanan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam setiap proses perizinan. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari pemantauan berkala terhadap efektivitas Gerai Rajin di seluruh zona.


Dengan berakhirnya kegiatan hari ini, diharapkan seluruh Kelurahan dan Desa di Kabupaten Pinrang semakin siap menghadapi tantangan pelayanan publik yang dinamis dan berbasis digital.