foto berita

Menjelang Hari Terakhir Batas Penginputan LKPM, Tim DPMPTSP Tetap Siap Mendampingi Pelaku Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang hari ini memasuki hari terakhir pelaksanaan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) (10/7) bagi pelaku usaha lokal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif DPMPTSP untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas waktu yang ditetapkan.


Lokasi dan sasaran pendampingan berlangsung di Kantor DPMPTSP Pinrang dan menyasar pelaku usaha skala kecil, menengah, hingga besar yang terdaftar dalam sistem OSS-RBA. Tim pendamping memberikan konsultasi langsung, mulai dari verifikasi data usaha, panduan teknis pengisian LKPM, hingga penyesuaian laporan dengan aktivitas usaha riil sesuai ketentuan PP No. 28 Tahun 2025.


Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap tata cara pelaporan LKPM, menyelesaikan kendala administratif dan teknis yang dihadapi pelaku usaha dan mencegah sanksi administratif akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.


Imbauan DPMPTSP Pinrang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan hari terakhir pendampingan ini agar laporan LKPM dapat disampaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan dapat berdampak pada pembekuan atau pencabutan izin usaha.


Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPMPTSP Pinrang dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan akuntabel di daerah, sekaligus mendukung transparansi dan efektivitas pengawasan penanaman modal.