Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap layanan Rajin (Gerai Perizinan) yang tersebar di desa dan kelurahan, menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Jadwal dan peserta kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dengan fokus pada pembaruan Pakta Integritas Layanan bagi aparatur pengelola layanan Rajin. Pada hari pertama, kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari enam Kecamatan, yakni Watang Sawitto, Tiroang, Paleteang, Mattiro Bulu, Suppa dan Lanrisang.
Peserta wajib hadir melalui surat edaran resmi, Pemerintah Kabupaten Pinrang menginstruksikan para Camat untuk:
• Menghadirkan Kepala Desa dan Lurah dari masing-masing wilayah
• Membawa dua orang operator Rajin
• Kehadiran tidak diperkenankan diwakili, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas komitmen pembaruan pakta layanan
Tujuan Kegiatan ini adalah menyesuaikan pelaksanaan layanan perizinan dengan pendekatan berbasis risiko sesuai PP No. 28/2025, memperkuat kapasitas petugas layanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efisien dan tepat sasaran.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan implementasi daerah, serta mengukuhkan integritas petugas layanan perizinan.