Bertempat di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang, berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT. Pegadaian Cabang Parepare dan DPMPTSP Pinrang dalam rangka penyediaan fitur produk serta layanan pengaduan masyarakat.
Acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan literasi tentang pentingnya akses informasi dan transparansi layanan kepada masyarakat. Kegiatan literasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang mekanisme layanan pengaduan dan berbagai produk Pegadaian yang kini bisa diakses melalui loket Pegadaian di Mal Pelayanan Publik Pinrang.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan PT. Pegadaian Cabang Parepare bersama Kepala DPMPTSP Pinrang Andi Mirani, disaksikan oleh jajaran pejabat lintas instansi. Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas kemudahan layanan, sekaligus mendukung pengembangan Mal Pelayanan Publik sebagai pusat integrasi layanan pemerintah dan mitra strategis.
“Kami berharap sinergi ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan menyampaikan keluhan terkait layanan Pegadaian secara langsung dan efisien,” ujar Andi Mirani dalam sambutannya.
Ke depan, layanan ini akan dikembangkan dengan pendekatan berbasis digital dan literasi pelayanan, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati layanan yang ramah, cepat, dan terintegrasi.