foto berita

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Hadir di MPP Pinrang

Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil di Kabupaten Pinrang. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Balai Besar Industri Hasil Perkebunan dan Pengolahan Minyak Nabati (BBIHPMM) menghadirkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Gratis yang kini dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Pinrang.

Program ini dibuka untuk semua skema sertifikasi halal reguler dan bertujuan mendukung pelaku Industri Kecil agar lebih berdaya saing, khususnya di sektor makanan, minuman, dan barang gunaan.

Adapun persyaratan untuk mengikuti fasilitasi sertifikasi halal ini, antara lain:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bergerak di sektor makanan, minuman, atau barang gunaan.
4. Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya.
5. Berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.
6. Memiliki fasilitas produksi sendiri (bukan rumahan).

Program ini diberikan gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Pendaftaran dibuka hingga 9 September 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, menyampaikan bahwa hadirnya layanan fasilitasi sertifikasi halal di MPP Pinrang menjadi langkah nyata dalam memberikan kemudahan layanan publik bagi masyarakat. “Dengan adanya layanan ini, para pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar produk mereka,” ujarnya.

Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui QR code yang tersedia pada brosur resmi atau menghubungi nomor layanan 0821-8861-0909.

Dengan sertifikasi halal, diharapkan para pelaku usaha kecil di Pinrang semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.