Dalam upaya mendorong legalitas dan profesionalisme pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang kembali mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah, berfungsi sebagai bukti legalitas dan pencatatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan perizinan, kemudahan berusaha, dan peluang kemitraan yang lebih luas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Pinrang memiliki akses yang setara untuk berkembang. NIB bukan hanya syarat administratif, tapi juga simbol kesiapan untuk bersaing secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Andi Mirani Kepala DPMPTSP Pinrang.
Dengan NIB, usaha menjadi legal, tercatat, dan lebih dipercaya. Saatnya naik kelas dan jadi bagian dari ekosistem usaha nasional yang profesional.