Masyarakat Kabupaten Pinrang kembali mendapatkan kemudahan akses layanan pengawasan obat dan makanan melalui kehadiran petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Selatan di loket layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pinrang.
Hari ini (8/7), loket BPOM MPP Pinrang secara khusus melayani konsultasi, edukasi, dan pengurusan administrasi terkait produk obat dan makanan. Layanan ini diberikan untuk membantu pelaku usaha maupun masyarakat umum dalam memahami regulasi, izin edar, serta pengawasan mutu produk yang beredar di pasaran.
Jenis layanan yang tersedia meliputi:
•Informasi dan konsultasi registrasi produk obat dan makanan
•Pengecekan label dan kemasan produk
•Penjelasan tentang persyaratan distribusi dan izin edar
•Edukasi keamanan pangan dan produk olahan
Kehadiran BPOM di MPP Pinrang merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan literasi keamanan produk konsumsi, serta mendukung pelaku UMKM agar produknya memenuhi standar mutu dan aman dikonsumsi.
Petugas BPOM menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan memanfaatkan momen layanan ini dengan membawa dokumen pendukung terkait produk, termasuk contoh label atau kemasan jika diperlukan.
Dengan layanan ini, DPMPTSP Pinrang dan BPOM memperkuat sinergi lintas instansi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang responsif, edukatif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis produk sehat dan berizin.