Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat sebanyak 922 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di Kabupaten Pinrang selama bulan Juni 2025. Jumlah ini mencerminkan peran aktif pelaku usaha, baik skala kecil (UMK) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), dalam mendaftarkan usahanya secara legal.
Dalam hal jenis perizinan, Sertifikat Standar mendominasi dengan 143 izin (79%), diikuti Persyaratan Dasar 34 izin (18,8%), UMKU 3 izin (1,7%), dan Izin lainnya hanya 1 izin (0,6%).
Dari total 1.475 proyek yang tercatat, sebanyak 69,8% dikategorikan berisiko rendah. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan usaha yang berizin memiliki tingkat risiko yang terkelola dengan baik. Proyek berisiko tinggi tercatat sebanyak 125, sedangkan sisanya tersebar pada kategori risiko menengah tinggi dan menengah rendah.
Sebaran proyek berdasarkan kecamatan menunjukkan Kecamatan Watang Sawitto sebagai wilayah dengan jumlah proyek terbanyak (259 proyek), diikuti oleh Duampanua (195), Paleteang (158), Patampanua (138), dan Suppa (131).
Sektor dominan usaha di bulan Juni didominasi oleh Pertanian Padi Hibrida (KBLI 01121) dengan 271 proyek (18,4%), diikuti oleh Perdagangan Eceran Makanan dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer.
Dari sisi status perizinan, mayoritas (95,6%) telah diterbitkan secara otomatis, mencerminkan efektivitas sistem OSS dalam mempercepat proses pelayanan. Sisanya dalam status verifikasi atau telah diverifikasi secara manual.
Data ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan perizinan, serta respons positif dari pelaku usaha terhadap kemudahan layanan berbasis risiko yang diterapkan di Pinrang.