Dalam rangka memastikan kelancaran pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode berjalan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang menyelenggarakan kegiatan pendampingan intensif bagi pelaku usaha lokal yang akan berlangsung dua hari menjelang batas akhir pengisian LKPM.
Jadwal pendampingan lokasi di Kantor DPMPTSP Pinrang dalam waktu dua hari ke depan menjelang deadline pengisian, sasarannya pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar yang terdaftar dalam sistem OSS-RBA.
Tujuan kegiatan ini untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami teknis pengisian LKPM, membantu penyelesaian kendala administratif atau teknis, menyelaraskan laporan dengan ketentuan PP No. 28 Tahun 2025.
Dukungan DPMPTSP Tim pendamping akan memberikan konsultasi langsung Verifikasi data usaha, Panduan tata cara pelaporan melalui sistem online dan Penyesuaian laporan dengan aktivitas usaha riil.
DPMPTSP Pinrang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momen pendampingan ini agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.