Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, turut menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang yang digelar hari ini di Ruang Rapat Paripurna DPRD (10/7). Agenda utama rapat adalah Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2025–2029.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pinrang beserta jajarannya, Sekretaris Daerah A. Tjalo Kerrang, serta jajaran Kepala OPD lainnya, menandai momen penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Kehadiran Kepala Dinas PMPTSP menunjukkan komitmen aktif dalam menyelaraskan arah kebijakan investasi dan pelayanan publik dengan visi pembangunan daerah.
Pernyataan Bupati Pinrang dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh kebijakan Pemerintah Daerah. Ia menyebut RPJMD sebagai pedoman utama dalam pengambilan keputusan strategis, instrumen penting untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, serta rujukan bagi seluruh OPD dalam menyusun program kerja dan menjalankan fungsi kelembagaan selama periode 2025–2029.
Makna RPJMD 2025–2029 dokumen RPJMD ini akan menjadi pijakan dalam perumusan program prioritas daerah di berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur, ekonomi, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan. Penyusunannya telah diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, guna memastikan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah-daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD ini, Kabupaten Pinrang memasuki fase baru dalam perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada hasil nyata. Kepala Dinas PMPTSP, bersama OPD lainnya, akan berperan penting dalam mengimplementasikan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan.