foto berita

Tertib Izin Usaha! DPMPTSP Pinrang Turun Langsung Awasi Toko dan Klinik

Selain kegiatan usaha SPBE dan SPBU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang juga melaksanakan kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor toko modern, fashion store, dan klinik layanan kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 28 Agustus 2025.

Tim internal DPMPTSP melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan yang dimiliki dengan kondisi operasional di lapangan. Pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menekankan pentingnya klasifikasi risiko usaha dalam proses perizinan dan pengawasan.

 Hasil Pengawasan

• Toko Modern: Sebagian besar telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, namun ditemukan beberapa yang belum memperbarui izin operasional sesuai klasifikasi risiko menengah.

• Fashion Store: Ditemukan variasi dalam kepatuhan terhadap izin lingkungan dan bangunan, terutama bagi usaha yang berlokasi di area komersial padat.

• Klinik: Pengawasan difokuskan pada pemenuhan izin praktik tenaga medis, izin operasional fasilitas, serta kelengkapan dokumen sanitasi dan keselamatan pasien.

Tindak Lanjut

DPMPTSP Pinrang memberikan rekomendasi perbaikan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan, serta membuka layanan konsultasi teknis untuk percepatan pemenuhan izin berbasis risiko. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah.

Kepala DPMPTSP Pinrang, Andi Mirani menyampaikan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.