Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) pada sektor usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 26,27 dan 28 Agustus 2025, dan melibatkan tim pengawasan internal DPMPTSP Pinrang yang ditugaskan secara khusus untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan operasional.
Pengawasan dilakukan secara langsung di lokasi usaha, dengan fokus pada:
• Validasi dokumen perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA
• Pemeriksaan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki
• Evaluasi pemenuhan komitmen dan standar teknis yang ditetapkan
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pelaku usaha di sektor energi menjalankan kegiatan secara aman, tertib, dan sesuai regulasi. Ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik,” ujar Andi Mirani Kepala DPMPTSP Kabupaten Pinrang.
Hasil pengawasan akan menjadi dasar pembinaan lanjutan serta rekomendasi teknis bagi pelaku usaha, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap sistem perizinan berbasis risiko.
DPMPTSP berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PBBR secara konsisten, sebagai bagian dari transformasi pelayanan perizinan yang lebih efektif dan berorientasi pada mitigasi risiko usaha.