Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang
memiliki retensi di bawah 10 tahun, Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 08.30
WITA hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemusnahan naskah, arsip, dan
dokumen pada OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang.
Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan arsip didampingi oleh Andi Jamal, S.H.
dan Sri Widyastuti, S.Kom. dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Pinrang. Dari DPMPTSP Kabupaten Pinrang turut mendampingi Andi Rusli Osi,
S.Sos., M.M., selaku Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi; Andi
Pahlevi, S.T., selaku Sekretaris DPMPTSP; serta B.M. Rahmawaty, S.IP., selaku
Analis Kebijakan Ahli Muda yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan
di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pinrang.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Program Perlindungan
dan Penyelamatan Arsip Tahun Anggaran 2026, dengan tujuan mendukung pengelolaan
arsip yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan retensi arsip. Melalui
kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Pinrang terus berkomitmen menjaga tata kelola
kearsipan yang baik serta memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna
dan telah memenuhi masa retensinya dapat ditangani secara tepat dan sesuai
prosedur.
#DPMPTSPPinrang
#DPMPTSP
#KabupatenPinrang
#Pinrang
#Kearsipan
#Arsip
#PemusnahanArsip
#TertibArsip
#PengelolaanArsip
#DinasPerpustakaanDanKearsipan
#PemerintahKabupatenPinrang
#TataKelolaPemerintahan
#PelayananPublik
#PinrangMaju
