foto berita

Perkuat Tertib Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bersama DPMPTSP Pinrang Musnahkan Arsip Retensi Dibawah 10 Tahun

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemusnahan naskah, arsip, dan dokumen pada OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang.

Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan arsip didampingi oleh Andi Jamal, S.H. dan Sri Widyastuti, S.Kom. dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang. Dari DPMPTSP Kabupaten Pinrang turut mendampingi Andi Rusli Osi, S.Sos., M.M., selaku Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi; Andi Pahlevi, S.T., selaku Sekretaris DPMPTSP; serta B.M. Rahmawaty, S.IP., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pinrang.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Tahun Anggaran 2026, dengan tujuan mendukung pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan retensi arsip. Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Pinrang terus berkomitmen menjaga tata kelola kearsipan yang baik serta memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah memenuhi masa retensinya dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur.

#DPMPTSPPinrang #DPMPTSP #KabupatenPinrang #Pinrang #Kearsipan #Arsip #PemusnahanArsip #TertibArsip #PengelolaanArsip #DinasPerpustakaanDanKearsipan #PemerintahKabupatenPinrang #TataKelolaPemerintahan #PelayananPublik #PinrangMaju