foto berita

DPMPTSP Pinrang Dampingi Pelaku Usaha Laporkan LKPM Triwulan III Tahun 2026

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang terus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.

Pada Rabu (7/10/2026), petugas layanan LKPM DPMPTSP Pinrang memberikan pendampingan kepada sejumlah pelaku usaha yang datang ke Kantor DPMPTSP Pinrang untuk mendapatkan bantuan dalam proses penginputan dan pelaporan LKPM.

Pendampingan ini diberikan oleh petugas LKPM yang telah ditunjuk untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala maupun membutuhkan arahan dalam proses penginputan LKPM. Pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 sendiri dibuka mulai 1 hingga 15 Oktober 2026.

Melalui layanan pendampingan ini, pelaku usaha diharapkan dapat melakukan pelaporan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

???? Bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan bantuan dalam penginputan LKPM, silakan datang ke Kantor DPMPTSP Pinrang pada waktu yang telah ditentukan dan manfaatkan layanan pendampingan dari petugas LKPM.

???? Jangan tunggu sampai batas waktu berakhir! Laporkan LKPM-mu sekarang dan pastikan kewajiban pelaporan usahamu terpenuhi.

#DPMPTSPPinrang #LKPM #LKPM2026 #LKPMTriwulanIII #PelaporanLKPM #PendampinganLKPM #PelakuUsaha #PerizinanBerusaha #InvestasiPinrang #OSS #PelayananPublik #Pinrang