foto berita

PEMKAB PINRANG RAIH POINT TERTINGGI PENILAIAN KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN RI TAHUN 2022

Tahun 2022 kemarin Ombudsman melakukan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada 586 Instansi yang menyelenggarakan layanan administratif, yang terdiri dari 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten selama kurun waktu Agustus-November. Hal yang baru pada penilaian tahun ini adalah dilibatkannya masyarakat pengguna layanan untuk memberikan penilaian. Sehingga predikat yang diberikan merupakan opini masyarakat, berupa kualitas layanan. Opini dengan Kualitas Tertinggi dengan kategori A diberikan kepada instansi yang mendapat nilai antara 88,00 sampai dengan 100,00 dan berada pada zona hijau. Selanjutnya Opini Kualitas Tinggi, kategori B, nilai 78.00-87.99 masih berada pada zona hijau. Kategori C berada pada zona Kuning dengan nilai 54.00-77.99 mendapat opini Kualitas Sedang. Zona Merah dengan kategori D (31.00-53.99) dan E (0,00-31.99) masing-masing mendapat opini Kualitas Rendah dan Kualitas Terendah.

Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih poin 84.28 dan berada pada posisi 81 dari 415 Kabupaten secara Nasional yang merupakan poin tertinggi se - Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan surat keputusan Ombudsman RI nomor : 337 Tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2022.

Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak.