Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Maklumat Pelayanan sebagai bentuk kesanggupan DPMPTSP Kabupaten Pinrang dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat Pelayanan menjadi pernyataan kesungguhan DPMPTSP Pinrang untuk memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab, menjamin kepastian pelayanan, serta terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, setiap petugas pelayanan dituntut untuk memberikan pelayanan secara adil, ramah, responsif, profesional, dan tanpa diskriminasi, serta senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Melalui Maklumat Pelayanan ini, DPMPTSP Pinrang menegaskan bahwa pelayanan publik adalah amanah dan tanggung jawab bersama.
1. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan
2. Memberikan pelaynan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus dan berkelanjutan: dan
3. Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Mari bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.
#DPMPTSPPinrang #MaklumatPelayanan #PelayananPublik #PelayananPrima #PelayananBerintegritas #PelayananTransparan #PelayananAkuntabel #PelayananTerpaduSatuPintu #MPPPinrang #PerizinanBerusaha #OSS #InvestasiPinrang #KabupatenPinrang #SimpleIzinnyaSaveInvestasinya
