foto berita

Standar Pelayanan DPMPTSP Pinrang: Jelas, Mudah, Cepat, Dan Transparan

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang terus menerapkan standar pelayanan dalam setiap proses layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Standar pelayanan menjadi pedoman bagi petugas dalam memberikan layanan sekaligus menjadi kepastian bagi masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan.

Melalui penerapan standar pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang mudah, cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

DPMPTSP Kabupaten Pinrang juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital, termasuk OSS (Online Single Submission), untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban penanaman modal.

Komitmen ini sejalan dengan semangat pelayanan DPMPTSP Pinrang:

“Simple Izinnya, Save Investasinya.”

Karena pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga tentang memberikan kepastian, kemudahan, dan pengalaman pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha.

 "Yuk, kenali standar pelayanan DPMPTSP Pinrang dan manfaatkan layanan sesuai prosedur yang berlaku".

https://pmptsp.pinrangkab.go.id/assets/file/1722681441_6d34d768b30a8ff7e602.pdf

#DPMPTSPPinrang #DPMPTSP #PelayananPublik #StandarPelayanan #PelayananPrima #PelayananTerpaduSatuPintu #MPPPinrang #OSS #PerizinanBerusaha #InvestasiPinrang #Pinrang #SimpleIzinnyaSaveInvestasinya #PelayananMudah #PelayananTransparan