foto berita

KUNJUNGAN STUDI TIRU MPP KABUPATEN TORAJA UTARA

Adanya aturan Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang mengharuskan pembentukan Mal Pelayanan Publik di setiap Kabupaten/Kota menjadikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Toraja Utara untuk menyegerakan pembentukan MPP di Kabupaten Toraja Utara.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk  mengetahui proses pembentukan MPP serta nomenklatur dan dukungan keuangan yang di laksanakan di DPMPTSP Pinrang.

Rombongan diterima di ruang rapat (13/3) oleh Kepala Dinas PMPTSP Andi Mirani, Kepala Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Muh. Safri , Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Munarpa dan beberapa Kepala Seksi. Rombongan terdiri dari Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara Ransi Lili Patiung beserta Kepala Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Kepala Bidang Pengaduan, Front Office, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Seksi Pengendalian, Kepala Seksi Promosi, Kepala Seksi Pengaduan, Sekretariat dan beberapa Stafnya.

“ Melihat Kabupaten Pinrang merupakan salah satu Kabupaten yang melakukan layanan terbaik maka kami putuskan untuk melakukan studi tiru di sini “ jelas Ransi Lilu Patiung dalam sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai proses pembentukan Mal Pelayanan Publik, diskusi dan diakhiri dengan foto bersama dan mengunjungi loket-loket layanan MPP dan Gerai UMKM.