Pelaku Usaha, Jangan Sampai Terlewat!
Batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 akan segera berakhir. Tinggal 1 hari lagi sebelum periode pelaporan ditutup!
DPMPTSP Kabupaten Pinrang mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM agar segera menyampaikan laporan sesuai ketentuan dan periode yang telah ditetapkan.
Pelaporan LKPM merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha sekaligus bagian penting dalam pemantauan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.
Jangan menunda hingga batas waktu berakhir! Pastikan data laporan telah diisi dengan benar dan lengkap sebelum dikirimkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Akses pelaporan melalui: https://oss.go.id
Yuk, segera laporkan LKPM Triwulan III Tahun 2026 sekarang juga! Jangan tunggu sampai terlambat. Mari bersama-sama mewujudkan iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Pinrang.
#DPMPTSPPinrang #MPPPinrang #LKPM #LKPM2026 #LKPMTriwulanIII #PelaporanLKPM #PelakuUsaha #PerizinanBerusaha #OSSIndonesia #InvestasiPinrang #InvestasiTumbuh #PelayananPublik
