foto berita

Batas Waktu Pelaporan LKPM Tinggal 2 Hari, DPMPTSP Pinrang Tetap Siap Dampingi Pelaku Usaha

PINRANG, 13 Oktober 2026 – Batas waktu penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 tinggal dua hari lagi, yakni sampai dengan 15 Oktober 2026. Menjelang berakhirnya periode pelaporan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat menyelesaikan pelaporan LKPM tepat waktu.

Petugas pendampingan yang ditunjuk oleh DPMPTSP Pinrang tetap antusias membantu pelaku usaha dalam proses pengisian dan penginputan LKPM. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami proses pelaporan, mengatasi kendala yang dihadapi, serta memastikan data kegiatan penanaman modal dilaporkan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan menunggu hingga batas waktu berakhir! Bagi pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2026, segera lakukan penginputan sebelum 15 Oktober 2026. Manfaatkan layanan pendampingan yang disediakan DPMPTSP Kabupaten Pinrang agar proses pelaporan berjalan lebih mudah dan lancar. Mari menjadi pelaku usaha yang tertib administrasi dan taat terhadap kewajiban pelaporan!

#DPMPTSPPinrang #LKPM #LKPMTriwulanIII #PelaporanLKPM #PendampinganLKPM #PelakuUsaha #Investasi #PerizinanBerusaha #Pinrang