Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PMTSP) Kabupaten Pinrang merilis rekapitulasi laporan pengaduan dan tindak
lanjut pengaduan untuk semester pertama tahun 2025. Dari enam bulan yang
tercatat, hanya satu pengaduan yang masuk, yakni pada bulan Januari 2025,
sementara lima bulan lainnya berstatus nihil.
Pengaduan tersebut diterima pada Jumat, 31 Januari 2025,
terkait keluhan warga atas blower kandang ayam broiler yang mengarah ke kandang
tetangga dan diduga mengganggu usaha peternakan ayam petelur milik pengadu.
Lokasi kandang yang menjadi objek pengaduan berada di Jalan Salompang, Desa
Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu.
Dinas PMTSP menindaklanjuti aduan tersebut dengan peninjauan
lapangan pada Rabu, 5 Februari 2025. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kandang
ayam broiler yang menjadi sumber keluhan telah memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB). Meski arah blower memang mengarah ke kandang tetangga, pemilik kandang
diketahui telah membangun dinding tinggi sebagai langkah antisipasi agar tidak
mengganggu warga sekitar.
Sebagai tindak lanjut, permasalahan ini telah
dikoordinasikan dengan dinas terkait di bidang lingkungan hidup. Pengaduan ini
dikategorikan sebagai pengaduan langsung dan telah dinyatakan selesai.
Sementara itu, untuk periode Februari hingga Juni 2025,
Dinas PMTSP mencatat tidak ada pengaduan yang masuk (nihil) pada seluruh
kategori laporan.
"Punya keluhan terkait usaha atau perizinan di sekitar
Anda? Jangan ragu untuk melapor! Dinas PMTSP Kabupaten Pinrang siap
menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat demi lingkungan usaha yang tertib
dan nyaman bagi semua pihak"
#DPMTSPPinrang #PelayananPublik #PengaduanMasyarakat #LayananPrima
#PemkabPinrang #PelayananTerpadu
