foto berita

Satu Aduan Masuk, Lima Bulan Nihil: Rekap Pengaduan Semester I 2025 Dinas PMTSP Pinrang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Pinrang merilis rekapitulasi laporan pengaduan dan tindak lanjut pengaduan untuk semester pertama tahun 2025. Dari enam bulan yang tercatat, hanya satu pengaduan yang masuk, yakni pada bulan Januari 2025, sementara lima bulan lainnya berstatus nihil.

Pengaduan tersebut diterima pada Jumat, 31 Januari 2025, terkait keluhan warga atas blower kandang ayam broiler yang mengarah ke kandang tetangga dan diduga mengganggu usaha peternakan ayam petelur milik pengadu. Lokasi kandang yang menjadi objek pengaduan berada di Jalan Salompang, Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu.

Dinas PMTSP menindaklanjuti aduan tersebut dengan peninjauan lapangan pada Rabu, 5 Februari 2025. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kandang ayam broiler yang menjadi sumber keluhan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski arah blower memang mengarah ke kandang tetangga, pemilik kandang diketahui telah membangun dinding tinggi sebagai langkah antisipasi agar tidak mengganggu warga sekitar.

Sebagai tindak lanjut, permasalahan ini telah dikoordinasikan dengan dinas terkait di bidang lingkungan hidup. Pengaduan ini dikategorikan sebagai pengaduan langsung dan telah dinyatakan selesai.

Sementara itu, untuk periode Februari hingga Juni 2025, Dinas PMTSP mencatat tidak ada pengaduan yang masuk (nihil) pada seluruh kategori laporan.

"Punya keluhan terkait usaha atau perizinan di sekitar Anda? Jangan ragu untuk melapor! Dinas PMTSP Kabupaten Pinrang siap menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat demi lingkungan usaha yang tertib dan nyaman bagi semua pihak"

#DPMTSPPinrang #PelayananPublik #PengaduanMasyarakat #LayananPrima #PemkabPinrang #PelayananTerpadu