foto berita

Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Khusus Penyandang Disabilitas di DPMPTSP Pinrang

Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar kegiatan sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penyandang disabilitas (31/7) di ruang rapat DPMPTSP Pinrang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMPTSP, Andi Mirani, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemudahan berusaha harus dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan PBBR ini tidak hanya memberi peluang, tetapi juga menjamin kesetaraan dalam mendapatkan layanan perizinan,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme baru dalam pengajuan perizinan usaha, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mengubah struktur dokumen perizinan yang kini menjadi syarat penting dalam pengajuan bantuan permodalan dan kredit ke lembaga keuangan.

Pelaku UMKM penyandang disabilitas yang hadir aktif berdiskusi dan menyampaikan kebutuhan spesifik mereka, termasuk aksesibilitas layanan digital dan pendampingan dalam proses registrasi OSS.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan partisipasi pelaku usaha difabel semakin meningkat, serta menjadi bagian dari ekosistem bisnis daerah yang inklusif dan berdaya saing.