Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) guna meninjau pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada tahun 2020 bersama sejumlah lembaga keuangan perbankan dan Pegadaian wilayah Pinrang. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan PKS baru yang lebih adaptif terhadap kebijakan perizinan berusaha terkini dan kebutuhan pelaku UMKM di lapangan.
Kepala DPMPTSP Pinrang, Andi Mirani, dalam sambutannya menegaskan urgensi penyelarasan persepsi antara pemerintah daerah dan mitra perbankan dalam menghadapi dinamika kebijakan perizinan berusaha. “Kami ingin memastikan bahwa fasilitasi akses permodalan melalui KUR dan bantuan usaha bagi pelaku UMKM berjalan optimal, dengan dukungan penuh dari mitra keuangan dan kepatuhan terhadap perizinan,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan sejumlah bank dan pegadaian yang tidak dapat diwakilkan, mengingat pentingnya komitmen kelembagaan yang dituangkan langsung dalam penandatanganan PKS. Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi yang Kerjasama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan (JABAT ERAT) , sebuah inovasi DPMPTSP untuk menjembatani pelaku usaha dengan layanan perizinan dan dukungan pembiayaan secara terpadu.
Rapat monev ini menjadi wadah strategis untuk menilai efektivitas PKS yang telah berjalan, mengidentifikasi tantangan pelaksanaan, serta merumuskan arah kerja sama ke depan yang lebih proaktif dan berdampak langsung terhadap kemajuan UMKM lokal.
Dengan terjalinnya kesepakatan baru antar pihak, diharapkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Pinrang dapat memenuhi kewajiban perizinan berusaha secara lebih terstruktur dan mendapatkan dukungan permodalan yang layak, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah.