foto berita

Sinkronisasi Regulasi dan Evaluasi Inovasi: Rapat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Monev RAJIN & JABAT ERAT

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dirangkaikan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inovasi Pelayanan Publik RAJIN dan JABAT ERAT, pada Rabu, 30 Juli 2025 diruang rapat DPMPTSP Pinrang.

Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah perubahan substansial terhadap jenis dokumen perizinan berusaha, yang berdampak langsung pada persyaratan administrasi bagi pelaku usaha dalam pengajuan bantuan permodalan maupun kredit melalui lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Oleh karena itu, rapat ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan memahami bersama arah kebijakan baru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, didampingi Kepala Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal serta sejumlah pengelola Koperasi, yang memiliki peran strategis dalam mendampingi pelaku usaha lokal. Diskusi berlangsung aktif, membahas implikasi regulasi serta strategi adaptasi proses pelayanan di daerah.

Selain membahas perizinan, monev terhadap inovasi pelayanan publik RAJIN (Gerai Perizinan) dan JABAT ERAT (Kerjasama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan) menjadi sorotan utama. Kedua inovasi ini merupakan bentuk komitmen Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, efisien, dan berbasis digital.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah berharap tercipta sinergi antara regulasi, pelayanan publik, dan dunia usaha demi tercapainya iklim investasi yang sehat dan inklusif di Kabupaten Pinrang.