foto berita

Kompensasi Layanan Yang Berlaku Di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang Nomor: 503/19/SK/ DPMPTSP/I/2023 Tentang Kompensasi Kepada Penerima Layanan Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang, maka berikut jenis kompensasi yang diberikan kepada pengguna layanan.

Memberikan layanan prioritas pada proses berikutnya

Menyampaikan permintaan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku

pemberian souvenir