Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Pinrang Nomor: 503/19/SK/ DPMPTSP/I/2023 Tentang Kompensasi Kepada Penerima Layanan Di
Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang, maka berikut jenis
kompensasi yang diberikan kepada pengguna layanan.
Memberikan layanan prioritas pada proses berikutnya
Menyampaikan permintaan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku
pemberian souvenir