foto berita

Layanan Pengaduan Masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pengaduan, diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal.

Alasan pertama adalah masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Alasan yang kedua yakni pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dan alasan ketiga adalah sebagai media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.

Di Dinas Penanaman Modal dan PTSP pengaduan ditangani oleh Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dengan menerima layanan pengaduan masyarakat melalui telepon, email, faximilie, SMS, Kotak Pengaduan, website dan langsung dengan nomor info layanan HP/SMS 081343577893 Telepon/Faximilie (0421) 921 695. Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.