Pengelolaan
pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas
layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan pentingnya
pengaduan, diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik
yang optimal.
Alasan
pertama adalah masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang
berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah
ditetapkan. Alasan yang kedua yakni pengaduan masyarakat merupakan kesempatan
bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dan alasan ketiga
adalah sebagai media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan
masyarakat.
Di
Dinas Penanaman Modal dan PTSP pengaduan ditangani oleh Bidang Pengaduan,
Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dengan menerima layanan pengaduan
masyarakat melalui telepon, email, faximilie, SMS, Kotak Pengaduan, website dan
langsung dengan nomor info layanan HP/SMS 081343577893 Telepon/Faximilie (0421)
921 695. Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja.