Online
Single Submission (OSS) digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku
usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun
perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Usaha perorangan/badan
usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat
komposisi modal asing.
Berdasarkan
data yang diperoleh dari laman oss.go.id yang dikelola oleh Bidang Pengelolaan
Data dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang,
untuk Kabupaten Pinrang jumlah perizinan berusaha yang terbit untuk Bulan November
2023 sebanyak 874 Nomor Induk Berusaha (NIB), semuanya adalah Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Tingkat
resiko usaha dominan resiko rendah, dengan lokasi usaha dominan di Kecamatan
Watang Sawitto, Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Bulu.
Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar.
Foto
by: oss.go.id