foto berita

SELAMAT MEMPERINGATI HARI PAJAK NASIONAL 14 JULI 2023

Hari Pajak Nasional pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018. Hari Pajak 14 Juli ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.


Penetapan Hari Pajak pada 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.


Misi dari Hari Pajak Nasional 14 Juli adalah penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Tanah Air Indonesia, perlu menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan DJP.


Hari Pajak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak bagi keberlangsungan negara.


Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang mengucapkan :


SELAMAT HARI PAJAK NASIONAL 14 JULI 2023


Mari bersama bijak dalam membayar kewajiban pajak sebagai warga negara yang baik.