Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing serta mempermudah kepengurusan paspor dan investasi asing di Kabupaten Pinrang, Perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang Andi Mirani, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang melakukan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi kebijakan di ruang kerja Kadis DPMPTSP Pinrang (21/5).
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing yang masuk ke wilayah Pinrang. Kesbangpol Kabupaten Pinrang memiliki peran dalam monitoring serta pendataan, memastikan bahwa setiap individu asing yang berada di daerah tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga gencar melakukan sosialisasi terkait layanan paspor, termasuk melalui program EAZY PASSPORT, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen perjalanan mereka.
Di sektor investasi asing, DPMPTSP Kabupaten Pinrang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif, dengan memastikan setiap investor asing mematuhi regulasi yang telah ditetapkan serta memberikan kemudahan bagi mereka dalam mendapatkan perizinan.
Langkah sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, dengan memastikan bahwa keberadaan orang asing dan arus investasi yang masuk ke Pinrang berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.