foto berita

RAPAT EVALUASI PEMANTAPAN PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga maka kementerian investasi menyelenggarakan kembali  penilaian kinerja untuk tahun 2023  ini sebagai amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sampai sejauh ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang sudah melewati tahap penilaian mandiri, verifikasi dokumentatif oleh surveyor dan perbaikan penilaian mandiri, untuk tahap akhir verifikasi lapangan oleh surveyor akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Untuk lebih memantapkan kesiapan dalam penilaian kinerja ini, Kepala Dinas PMPTSP Andi Mirani menyelenggarakan rapat bersama tim kerja diruang rapat (8/6).

Tujuan dari kegiatan penilaian ini antara lain (1) mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.