foto berita

REKAPITULASI PERIZINAN BERUSAHA YANG TERBIT DI MINGGU IV BULAN NOVEMBER 2022

Perizinan diperlukan bagi calon investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Pelaku usaha merupakan perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem OSS ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021. Dengan adanya layanan ini, perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi seksi data dan pelaporan melalui laman online single submission diperoleh data  penerbitan Nomor Induk Berusaha Minggu IV Bulan November sebanyak 277 NIB, semuanya adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN), 276 usaha mikro kecil (UMK) dan 1 non usaha mikro kecil (Non UMK).

Untuk sebaran proyek lokasi yang paling dominan adalah di Kecamatan Lanrisang, Watang Sawitto dan Mattiro Bulu. Sebaran proyek berdasarkan resiko lebih dominan resiko rendah.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya dapat dilihat pada gambar.

Foto By :oss.go.id