foto berita

Rencana Perubahan Regulasi: DPMPTSP dan Teknis Terkait Bahas Perbup Nomor 73 Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP menggelar rapat koordinasi pada hari ini, Jumat (1/8), guna membahas rencana perubahan terhadap Peraturan Bupati Pinrang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya harmonisasi kewenangan lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perizinan.

Peserta rapat pertemuan ini turut dihadiri oleh unsur sekretaris dan perwakilan teknis dari berbagai OPD terkait, di antaranya:

• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

• Dinas Sosial

• Dinas Bina Marga, Cipta Karya & Tata Ruang

• Dinas Kesehatan

• Dinas Perindustrian, Perdagangan & ESDM

• Badan Kesatuan Bangsa & Politik

Pokok bahasan dalam diskusi teknis, masing-masing perangkat daerah menyampaikan masukan dan pertimbangan terkait implikasi perubahan regulasi, termasuk potensi dampaknya terhadap prosedur layanan publik dan pelaku usaha di Kabupaten Pinrang.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong transparansi, mempercepat pengurusan izin, dan mendorong tumbuhnya iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.

Selanjutnya hasil pembahasan hari ini akan menjadi dasar penyusunan draft perubahan Peraturan Bupati yang nantinya akan disempurnakan melalui konsultasi lebih lanjut dan kajian hukum formal.