Bagi masyarakat Kabupaten Pinrang yang membutuhkan layanan paspor baru dan perpanjangan paspor lama, silahkan berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Pinrang esok 5 Oktober 2022 di loket Kantor Imigrasi, petugas imigrasi siap melayani anda.
Layanan EAZY PASSPORT dijadwalkan diadakan di MPP Pinrang 2 (dua) kali dalam sebulan setiap hari rabu, dan terbatas hanya 30 kuota yang di layani tiap di selenggarakan program ini.
Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Syarat Pengajuan Paspor :
* Paspor Baru
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir atau Ijasah atau Buku nikah
(Semua berkas ASLI dilampirkan)
** Penggantian Paspor
1. E-KTP
2. Paspor Lama
(Semua berkas ASLI dilampirkan)
*** Biaya (Tarif PNBP)
Paspor Baru/ Penggantian Paspor :
Rp. 350.000,-
Jangan lupa menggunakan masker dan patuhi protokol kesehatan yah!!