foto berita

Tak Perlu Cemas! OSS Kini Hadirkan Fiktif Positif (FikPos) untuk Permudah Izin Usaha

Pelaku usaha yang telah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) namun belum mendapatkan kabar, kini tak perlu khawatir. Pemerintah menghadirkan inovasi berupa fitur Fiktif Positif (FikPos) yang menjamin kepastian hukum atas permohonan perizinan berusaha.

Dengan mekanisme FikPos, selama seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan permohonan belum diproses dalam batas waktu tertentu, maka perizinan akan otomatis dianggap disetujui secara hukum. Ini berarti pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya tanpa harus menunggu kepastian berlarut-larut.

Hingga Juni 2025, tercatat 258 jenis usaha yang telah dapat memanfaatkan fitur ini. Jumlah tersebut terus bertambah seiring peningkatan kebijakan penyederhanaan layanan perizinan.