foto berita

Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk Industri Kecil Sektor Pangan dan Barang Gunaan

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kembali membuka program Fasilitasi Sertifikasi Halal secara gratis bagi pelaku industri kecil melalui skema Sertifikasi Halal Reguler BBIHPMM. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha agar produk mereka memenuhi standar halal nasional dan siap bersaing di pasar domestik maupun global.

Program ini terbuka bagi industri kecil yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan barang gunaan, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

·         Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko

·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

·         Belum pernah menerima fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya

·         Memiliki fasilitas produksi sendiri (bukan rumah tinggal)

·         Berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan sertifikasi hingga tuntas

Pendaftaran dibuka hingga 14 September 2025, dan peserta yang lolos akan mendapatkan pendampingan penuh dalam proses sertifikasi halal sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pelaku usaha yang berminat dapat mengakses informasi dan melakukan pendaftaran melalui situs resmi atau menghubungi kontak layanan di nomor 0821-8861-0909. Informasi lengkap juga tersedia melalui QR code yang tertera dalam flyer resmi program.