Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kembali membuka program Fasilitasi
Sertifikasi Halal secara gratis bagi pelaku industri kecil melalui skema Sertifikasi
Halal Reguler BBIHPMM. Program ini merupakan bagian dari komitmen
pemerintah dalam mendukung pelaku usaha agar produk mereka memenuhi standar
halal nasional dan siap bersaing di pasar domestik maupun global.
Program ini terbuka bagi industri kecil yang bergerak di sektor makanan,
minuman, dan barang gunaan, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,
antara lain:
·
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Belum pernah menerima fasilitasi sertifikasi
halal sebelumnya
·
Memiliki fasilitas produksi sendiri (bukan rumah
tinggal)
·
Berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan
sertifikasi hingga tuntas
Pendaftaran dibuka hingga 14 September 2025, dan peserta yang
lolos akan mendapatkan pendampingan penuh dalam proses sertifikasi halal sesuai
ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelaku usaha yang berminat dapat mengakses informasi dan melakukan
pendaftaran melalui situs resmi
atau menghubungi kontak layanan di nomor 0821-8861-0909. Informasi lengkap
juga tersedia melalui QR code yang tertera dalam flyer resmi program.