Apakah satu Nomor Induk Berusaha (NIB) berarti cukup menyampaikan satu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)? Jawabannya, belum tentu.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi usaha setelah memperoleh NIB. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak hanya bergantung pada jumlah NIB yang dimiliki, tetapi juga mencakup seluruh Nomor Kegiatan Usaha (NKU) serta lokasi usaha yang tercatat dalam sistem OSS.
Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung, telah tercakup dalam pelaporan LKPM. Hal ini bertujuan agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan disiplin melaporkan LKPM sesuai aturan, pelaku usaha turut mendukung transparansi, akuntabilitas, dan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
“Segera cek dan sampaikan LKPM Anda melalui OSS! Pastikan seluruh kegiatan usaha dan lokasi usaha tercatat dengan benar agar kewajiban pelaporan terpenuhi”.
#LKPM #NIB #OSS #InvestasiIndonesia #TransparansiUsaha #PelaporanUsaha
