foto berita

Kepala Dinas PMPTSP Pinrang Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, turut menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang yang digelar dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/7) di ruang rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP, M.Si, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, para pimpinan OPD, camat, staf ahli, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya perlu ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah, bukan hanya sebagai penutup proses anggaran, tetapi juga bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Bupati Irwan menyebut bahwa laporan ini akan menjadi landasan evaluatif dalam peningkatan pelaksanaan program dan pembangunan daerah di masa mendatang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pinrang atas komitmen dan sinergi yang telah terbangun dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda hingga tahap persetujuan bersama.

Kehadiran Kepala Dinas PMPTSP, Andi Mirani, pada kegiatan tersebut sekaligus menegaskan peran aktif OPD dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.